Join The Community

Premium WordPress Themes

Search

Jumat, 16 September 2011

Tindakan Pengerusakan 120 Kios di Helvetia Dinilai Melanggar HAM


LABUHAN DELI | DNA - Tokoh Masyarakat dan Pemuda di Labuhan Deli Batara Lubis  menyatakan, tindakan pengrusakan 120 kios di Pasar V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Rabu siang (10/08/2011) dilakukan tim satpol PP dan pihak Kecamatan dinilai sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan perampokan hak rakyat, ini ulah preman yang gajian dari Pemerintah, preman berlindung di seragam, dengan cara datang menghancuri pergi begitu saja.

Batara menjelas, pedagang hanya diberi surat yang sifatnya hanya himbauan yang didalamnya tidak ada satupun dictum pun dasar hukum maupun Perdanya, yang ada hanya bentuk kearogansian Kecamatan Labuhan Deli.

Bayangkan saja, para pedagang membangun kios memakai uang bukan disunglap, kalau masyarakat pedagang dituding melanggar hukum silahkan jalani proses hokum bukan berarti langsung mengambil tindakan brutal main hakin sendiri melakukan pengerusakan, kalau masalah melanggar lokasi milik PTPN II, kenapa sejumlah bangunan di lokasi serupa tak kunjung ditertibkan, ini berarti Pemerintah juga melanggar azas hukum yakni hak mendapatkan kesamaan perlindungan hukum, kalau dilapangan ini kios dihancurin maka kenapa di lapangan sana tak dihancurin, ini tindakan diskriminasi dan pedagang diperlakukan secara tidak beretika, ujar Batara.

Kalau tindakan ini tak juga diganti atau diperbaiki merek, maka kami rakyat kecil ini hanya bisa memberi judul Pemerintah Labuhan Deli ini kerjanya hanya nginjak-nginjak rakyat terus dan kerjanya hanya menyusahkan orang susah bukannya masyarakat dibina ini malah dibinasakan.Ungkap tokoh tersebut



di kutip dari : DNAberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar