Batara menjelas, pedagang hanya diberi surat yang sifatnya hanya himbauan yang didalamnya tidak ada satupun dictum pun dasar hukum maupun Perdanya, yang ada hanya bentuk kearogansian Kecamatan Labuhan Deli.
Bayangkan saja, para pedagang membangun kios memakai uang bukan disunglap, kalau masyarakat pedagang dituding melanggar hukum silahkan jalani proses hokum bukan berarti langsung mengambil tindakan brutal main hakin sendiri melakukan pengerusakan, kalau masalah melanggar lokasi milik PTPN II, kenapa sejumlah bangunan di lokasi serupa tak kunjung ditertibkan, ini berarti Pemerintah juga melanggar azas hukum yakni hak mendapatkan kesamaan perlindungan hukum, kalau dilapangan ini kios dihancurin maka kenapa di lapangan sana tak dihancurin, ini tindakan diskriminasi dan pedagang diperlakukan secara tidak beretika, ujar Batara.
Kalau tindakan ini tak juga diganti atau diperbaiki merek, maka kami rakyat kecil ini hanya bisa memberi judul Pemerintah Labuhan Deli ini kerjanya hanya nginjak-nginjak rakyat terus dan kerjanya hanya menyusahkan orang susah bukannya masyarakat dibina ini malah dibinasakan.Ungkap tokoh tersebut

di kutip dari : DNAberita
Join The Community